PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 96
Pemutusan Akses dilakukan terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 dengan klasifikasi:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban
umum; dan
- memberitahukan cara atau menyediakan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
