PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 95
Peran Pemerintah untuk melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 huruf c berupa:
pemutusan Akses; dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.
