PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 94
(1) Peran Pemerintah untuk melindungi kepentingan
umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi:
- penetapan strategi keamanan siber nasional yang
merupakan bagian dari strategi keamanan
nasional, termasuk pembangunan budaya
keamanan siber;
- pengaturan standar keamanan informasi;
- pengaturan penyelenggaraan pelindungan
infrastruktur informasi vital;
- pengaturan manajemen risiko penyelenggaraan
Sistem Elektronik;
- pengaturan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan pelindungan Sistem Elektronik;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pelindungan infrastruktur informasi vital;
- pembinaan dan pengawasan manajemen risiko
penyelenggaraan Sistem Elektronik;
- pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelindungan
Sistem Elektronik;
- penyelenggaraan pengamanan Informasi
Elektronik;
- penyelenggaraan penanganan insiden keamanan
informasi;
- penyelenggaraan penanganan tanggap darurat;
dan
- fungsi lain yang diperlukan untuk melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan.
2019, No.185 -57-
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak
lain.
