Pasal 93
BAB None — <br> PERAN PEMERINTAH
(1) Promosi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d dilaksanakan oleh Instansi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif. (2) Pelaksanaan promosi dan edukasi dapat melibatkan pemangku kepentingan termasuk masyarakat
dan/atau pegiat Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 94
(1) Peran Pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi: a. penetapan strategi keamanan siber nasional yang merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, termasuk pembangunan budaya keamanan siber; b. pengaturan standar keamanan informasi; c. pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital; d. pengaturan manajemen risiko penyelenggaraan Sistem Elektronik; e. pengaturan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelindungan Sistem Elektronik; f. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital; g. pembinaan dan pengawasan manajemen risiko penyelenggaraan Sistem Elektronik; h. pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelindungan Sistem Elektronik; i. penyelenggaraan pengamanan Informasi Elektronik; j. penyelenggaraan penanganan insiden keamanan informasi; k. penyelenggaraan penanganan tanggap darurat; dan
- fungsi lain yang diperlukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 95
Peran Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c berupa: a. pemutusan Akses; dan/atau b. memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.
