PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 92
Fasilitasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf c meliputi:
- pengembangan dan penyelenggaraan gerbang Sistem
Elektronik nasional;
- pengembangan dan penyelenggaraan fasilitas
forensik Teknologi Informasi;
penyelenggaraan sertifikasi elektronik induk;
penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan
bencana nasional secara terpadu dalam rangka
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbasis elektronik;
- sarana pengamanan Sistem Elektronik untuk
pencegahan serangan terhadap infrastruktur
informasi vital pada sektor strategis;
- sarana penitipan atau penyimpanan kode sumber
dan dokumentasi atas perangkat lunak untuk Instansi; dan
- sarana lain yang diperlukan untuk memfasilitasi
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
