Pasal 91
BAB None — <br> PERAN PEMERINTAH
Peran Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a meliputi: a. penetapan kebijakan; b. pelaksanaan kebijakan;
c. fasilitasi infrastruktur; d. promosi dan edukasi; dan e. pengawasan.
Pasal 92
Fasilitasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c meliputi: a. pengembangan dan penyelenggaraan gerbang Sistem Elektronik nasional; b. pengembangan dan penyelenggaraan fasilitas forensik Teknologi Informasi; c. penyelenggaraan sertifikasi elektronik induk; d. penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan bencana nasional secara terpadu dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbasis elektronik; e. sarana pengamanan Sistem Elektronik untuk pencegahan serangan terhadap infrastruktur informasi vital pada sektor strategis; f. sarana penitipan atau penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak untuk Instansi; dan g. sarana lain yang diperlukan untuk memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
