PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 90
Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan sistem dan
Transaksi Elektronik meliputi:
- memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- melindungi kepentingan umum dari segala jenis
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pencegahan penyebarluasan dan
penggunaan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki
Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi.
