PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam
Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam
Peraturan Menteri.