PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 79
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh
pengelola Nama Domain.
(2) Nama Domain terdiri atas:
Nama Domain tingkat tinggi generik;
Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
Registri Nama Domain; dan
Registrar Nama Domain.
