PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 78
(1) Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga
Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(2) Setiap pendapatan atas biaya administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
