Pasal 80
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum Indonesia.
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 81
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama Domain tingkat tinggi Indonesia. (2) Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama Domain tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain. (3) Registri Nama Domain berfungsi: a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri; b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
