PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 75
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan
Sertifikat Keandalan melalui proses Sertifikasi
Keandalan.
(2) Proses Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap
informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha
beserta Sistem Elektroniknya.
(3) Informasi yang lengkap dan benar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak
terbatas pada informasi yang:
memuat identitas Pelaku Usaha;
memuat kebijakan dan prosedur pelindungan
privasi;
- memuat kebijakan dan prosedur pengamanan
sistem; dan
- memuat pernyataan jaminan atas barang
dan/atau jasa yang ditawarkan.
