Pasal 74
(1) Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha
telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. (3) Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifikat Keandalan pada laman dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Pasal 75
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan Sertifikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan. (2) Proses Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya. (3) Informasi yang lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang: a. memuat identitas Pelaku Usaha; b. memuat kebijakan dan prosedur pelindungan privasi; c. memuat kebijakan dan prosedur pengamanan sistem; dan d. memuat pernyataan jaminan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
