PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 73
(1) Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(2) Lembaga Sertifikasi Keandalan harus berdomisili di
Indonesia.
(3) Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh
profesional.
(4) Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi profesi:
konsultan Teknologi Informasi;
auditor Teknologi Informasi; dan
konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
(5) Lembaga Sertifikasi Keandalan harus terdaftar dalam
daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang
diterbitkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan diatur
dengan Peraturan Menteri.
