Pasal 72
(1) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik terdiri atas:
- preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
segel elektronik tersertifikasi; dan
- preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau
segel elektronik tidak tersertifikasi.
(2) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik tersertifikasi harus memenuhi
persyaratan:
- menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat
oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia; dan
- Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik tersertifikasi yang terkandung dalam
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa
berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
2019, No. 185 -48-
(3) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa
menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai preservasi Tanda
Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik
tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
