PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 76
(1) Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori: a. registrasi identitas; b. keamanan Sistem Elektronik; dan c. kebijakan privasi. (2) Pemenuhan terhadap kategorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan level Sertifikat Keandalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan level Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 77
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri.
