PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 52
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berwenang
melakukan:
- pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang
Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik,
perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik, pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik,
validasi Sertifikat Elektronik; dan pembuatan daftar
Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan
- pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda
Tangan Elektronik dan/atau layanan lain yang
menggunakan Sertifikat Elektronik.
