Pasal 51
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib memiliki Sertifikat Elektronik. (2) Pengguna Sistem Elektronik dapat menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik. (3) Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (4) Dalam hal diperlukan, Kementerian atau Lembaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Kementerian atau Lembaga. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Pasal 52
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berwenang melakukan: a. pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik, pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik, validasi Sertifikat Elektronik; dan pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan b. pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda Tangan Elektronik dan/atau layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
