PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 50
(1) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para
pihak harus menjamin:
- pemberian data dan informasi yang benar; dan
- ketersediaan sarana dan layanan serta
penyelesaian pengaduan.
(2) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para
pihak harus menentukan pilihan hukum secara
setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.
