Pasal 49
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak. (2) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima. (3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 50
(1) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak harus menjamin: a. pemberian data dan informasi yang benar; dan b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan. (2) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak harus menentukan pilihan hukum secara setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.
