Pasal 48
(1) Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui
Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
(2) Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi
tentang penawaran kontrak atau iklan.
(3) Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada
konsumen dan/atau penerima kontrak untuk
mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak
atau terdapat cacat tersembunyi.
(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi
mengenai barang yang telah dikirim dan/atau jasa
yang disediakan.
(5) Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen
mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim
dan/atau jasa yang disediakan tanpa dasar kontrak.
