Pasal 53
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas: a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing. (2) Penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia menganut prinsip satu induk. (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri dengan berinduk kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk yang diselenggarakan oleh Menteri. (4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi. (5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 54
(1) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia memenuhi persyaratan proses pengakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. (2) Daftar pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia termasuk layanan yang diselenggarakannya dibuat, dipelihara, dan dipublikasikan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
