Pasal 45
(1) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak. (2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak harus memperhatikan: a. iktikad baik; b. prinsip kehati-hatian;
c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. kewajaran.
Pasal 46
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. (2) Kontrak Elektronik dianggap sah apabila: a. terdapat kesepakatan para pihak; b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terdapat hal tertentu; dan d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
