PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 46
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan
Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya
sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh
para pihak.
(2) Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
terdapat kesepakatan para pihak;
dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau
yang berwenang mewakili sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kesusilaan,
dan ketertiban umum.
