PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 44
(1) Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik
yang dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman
Informasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan Transaksi Elektronik
