PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 41
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik meliputi Penyelenggaraan Transaksi
Elektronik oleh:
Instansi;
institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
antar-Instansi;
antar-institusi yang ditunjuk;
antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk;
dan
- antara Instansi atau institusi dengan Pelaku
Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
privat meliputi Transaksi Elektronik:
antar-Pelaku Usaha;
antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan
antarpribadi.
2019, No.185 -31-
Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
