Pasal 40
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib: a. melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik; b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi terjadi pencurian data; c. memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak Akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik; d. menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik; e. memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan pelindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses terhadap data tersebut; f. memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan; dan g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh konsumen.
Internal Links
- [[PP_71_2019_PREAMBLE|Kembali ke Preamble]]
- [[PP_71_2019_BAB_02|BAB II - Penyelenggaraan Sistem Elektronik]]
- [[PP_71_2019_BAB_04|BAB IV - Penyelenggaraan Transaksi Elektronik]]
Related Provisions
- [[PP_71_2019_BAB_02#Pasal 2|Pasal 2 - Penyelenggara Sistem Elektronik]]
- [[PP_71_2019_BAB_04|BAB IV - Penyelenggaraan Transaksi Elektronik]]
