PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 42
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib
menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan
oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
menggunakan Sertifikat Keandalan.
(3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib
menggunakan Sertifikat Keandalan yang diterbitkan
oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan yang terdaftar.
