PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 29
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan
informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling
sedikit mengenai:
identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
objek yang ditransaksikan;
kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
tata cara penggunaan perangkat;
syarat kontrak;
prosedur mencapai kesepakatan;
jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi;
dan
- nomor telepon pusat pengaduan.
