Pasal 30
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya. (2) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk: a. melakukan koreksi; b. membatalkan perintah; c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi; d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan
g. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik.
Pasal 31
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
