PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 27
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.
Pasal 28
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik. (2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain.
