PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 26
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga
kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan,
ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikannya.
