Pasal 21
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat
melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah
Indonesia.
(2) Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik
dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib
memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian
atau Lembaga dan penegakan hukum.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib
memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
2019, No.185 -21-
bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
di sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas
pengatur dan pengawas sektor keuangan.
Bagian Ketujuh
Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
