Pasal 20
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan
untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai
dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
di wilayah Indonesia.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan,
dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal
teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam
negeri.
(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
2019, No. 185 -20-
ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang
membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan
keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga
terkait.
(5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Publik menggunakan layanan pihak ketiga,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang
ditimbulkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data
sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diatur dengan Peraturan Menteri.
