PP
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 22
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk keperluan pengawasan,
penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi,
pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
