PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 36
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut atas:
- ketentuan …
ketentuan mengenai pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan Ekosistem Gambut; dan
persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat
mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat atau instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
