PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 37
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang:
melakukan pemantauan;
meminta keterangan;
membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
memasuki tempat tertentu;
memotret;
membuat rekaman audio visual;
mengambil sampel;
memeriksa peralatan;
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
menghentikan pelanggaran tertentu.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas
lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang
menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup.
