PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 35
BAB 5 — PEMELIHARAAN
(1) Pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai
pengendali dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui upaya:
mitigasi perubahan iklim; dan
adaptasi perubahan iklim.
(2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PENGAWASAN
