Pasal 27
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
(2) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan akibat:
terjadinya kebakaran Gambut;
tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa;
pembangunan drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; dan/atau
pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut.
(3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
pemadaman kebakaran;
pengisolasian area yang sedimen berpiritnya dan/atau kwarsanya terekspos;
pembuatan tabat atau bangunan pengendali air; dan/atau
cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Gambut.
