PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 28
BAB 4 — PENGENDALIAN
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
