PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 26
BAB 4 — PENGENDALIAN
Setiap orang dilarang:
- membuka lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung;
- membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering;
- membakar lahan Gambut; dan/atau
- melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3).
Bagian …
Bagian Ketiga Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Gambut
