PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 25
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memperoleh izin lingkungan dari Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
