PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 24
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan
Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikecualikan terhadap Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Kriteria …
(2) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dengan
ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin lingkungan.
