PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 23
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:
- Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
- Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan
rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
- terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
- tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau
- terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.
(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan
rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
- muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 m (nol koma empat meter) di bawah permukaan Gambut; dan/atau
- tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut.
