PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 22
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dilakukan
berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut terdiri
atas:
- pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut;
- penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut; dan
- pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut.
Bagian …
Bagian Kedua Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut
