PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 21
BAB 3 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut pada Ekosistem
Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan:
- penelitian;
- ilmu pengetahuan;
- pendidikan; dan/atau
- jasa lingkungan.
(2) Pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat
dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Bagian Kesatu Umum
