PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 20
BAB 3 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dilakukan
berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
(3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis Gambut.
