PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut paling sedikit memuat rencana:
- pemanfaatan dan/atau pencadangan Ekosistem Gambut;
- pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Ekosistem Gambut;
- pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan
- adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
- keragaman karakter dan fungsi ekologis;
- sebaran penduduk;
- sebaran potensi sumber daya alam;
- kearifan lokal;
- aspirasi masyarakat;
- perubahan iklim; dan
- rencana tata ruang wilayah.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
