PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
(3) Rencana …
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh
bupati/wali kota.
(4) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.
