PP
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan peta fungsi Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a.
(2) Rencana …
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan
- peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
- rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2); dan
- peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
